nugon19 | Pertanyaan seputar Sholat dan Thoharoh - 2008/05/08 19:12As Salamu 'alaikum wr. wb. Habib Munzir yg saya hormati dan Insya Allah dimuliakan serta selalu dirahmati Allah swt. Mohon maaf mengganggu, ada beberapa pertanyaan terkait masalah Sholat dan Thoharoh. Titipan dari rekan-rekan di mailing list. [1] Yang pertama, Bagaimana hukumnya membaca ayat atau surat Al-Quran pada roka'at ketiga dan keempat dalam sholat? Karena ada diskusi hangat dgn teman-teman di mailing list lain. Ada yg mengambil ulasan dari Ustadz Ahmad Sarwat di website Eramuslim bahwa tdk disyariatkan membaca surat selain Al-Fatihah dlm roka'at ketiga dan keempat sbb: ------------ Ustadz yang terhormat, Pada shalat baik wajib maupun sunnah, membaca surat-surat pendek/surat lain setelah membaca surat Al-fatihah adalah sunnah. yang ingin saya tanyakan adalah apakah ada dalilnya membaca surat pendek pada rakaat ke dan 2/3 dan 4 (jika pada solat yang 4 rokaat). Selama ini saya membacanya pada rokaat yang ke 3 dan 4. Namun ada sebagian yang mengatakan tidak boleh dan hanya pada rokaat 1 dan 2 saja. Mohon penjelasannya. jawaban boleh dikirim ke e-mail saya yang lain.terima kasih. Hmad Bustomi Jawaban Assalamu a'alaikum warahmatullahi wabarkatuh, Membaca sebagian surat Al-Quran setelah membaca Al-Fatihah memang hanya disyariatkan pada dua rakaat pertama. Sedangkan untuk rakaat ketiga atau keempat, tidak ada pensyariatannya. Dengan demikian, tidak pada tempatnya untuk dibaca pada rakaat ketiga dan keempat. Sebab prinsip dasar dalam ibadah shalat adalah pada dasarnya haram, kecuali ada perintahnya. Adapun hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW hanya membaca ayat Al-Quran pada rakaat pertama dan kedua saja adalah hadits berikut ini: Dari Qatadah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW membaca dalam shalat Zhuhur pada dua rakaatnya yang pertama surat Al-Fatihah dan dua surat, beliau memanjangkannya di rakaat pertama dan memendekkannya di rakaat kedua. Terkadang beliau mendengarkan ayat. Beliau SAW membaca dalam shalat Ashar pada dua rakaatnya yang pertama surat Al-Fatihah dan dua surat, beliau memanjangkannya di rakaat pertama dan memendekkannya di rakaat kedua. Dan beliau beliau memanjangkannya di rakaat pertama shalat shubuh dan memendekkannya di rakaat kedua. (HR Muttafaqun 'alaihi). Maka sebaiknya anda tidak membaca ayat Al-Quran pada rakaat ketiga atau keempat, kecuali hanya membaca surat Al-Fatihah saja. Wallahu a'lam bishshawb, wassalamu a'alaikum warahmatullahi wabarkatuh, Ahmad Sarwat, Lc. ----------------- Sedangkan rekan lain menerangkan dgn pendapat Syaikh Albani, dibolehkan membaca surat selain Al-Fatihah pd roka'at ketiga dan keempat sbb: ---------------- Assalamu'alaikum warohmatullooh, Membaca forward artikel oleh bang Morry, membuat saya teringat akan tulisan Syaikh Muhammad nashiruddin Al-Albani dalam kitab beliau "Shifatu Shalaati An-Nabiyyi Shallallaahu 'Alaihi wa Sallama min At- Takbiiri ilaa At-Tasliimi Ka-annaka Taraaha", yang sudah dialih bahasakan ke dalam bahasa Indonesia oleh Muhammad Thalib (Penerbit Media Hidayah - Yogyakarta cetakan ke 17 - Edisi Revisi). Dalam bab 2 - Gerakan dan Bacaan Shalat sub bab 14 Bacaan-Bacaan Nabi Dalam Shalat tentang 2.b. Membaca beberapa ayat pada dua raka'at terakhir. Pada bagian ini tertulis paragraf sebagai berikut: "Pada raka'at ketiga dan keempat shalat Zhuhur, Nabi membaca ayat atau surah lebih pendek daripada ayat atau surah pada raka'at pertama dan kedua, kira-kira separonya, yaitu 15 ayat;(footnote 133) dan terkadang hanya membaca Al-Fatihah". (footnote 134) Berikut footnote-nya: 133. HR Ahmad dan Muslim. Hadits ini menyatakan bahwa membaca surah pada raka'at ketiga dan keempat adalah sunnah. Demikianlah pendapat sejumlah sahabat, antara lain Abu Bakar Shiddiq. Begitu pula pendapat Imam Syafi'i, baik dalam shalat Zhuhur maupun shalat yang lain. Pendapat ini diikuti ulama-ulama kita belakangan ini, antara lain: Abul Hasanat Luknawy dalam kitab At-Ta'liqul Mumajjadu 'Ala Muwaththai Muhammad, hlm. 102. Ia berkata: "Sebagian teman-teman kami bertindak aneh, karena mewajibkan sujud sahwi bila orang tidak membaca surah pada raka'at ketiga dan keempat." Pendapat ini telah ditolak oleh Ibrahim Al-Halabi, pensyarah kitab Al- Maniyah, Ibnu 'Amir Hajj, dan lain-lain dengan bantahan yang baik. Orang yang berpendapat semacam itu barangkali karena belum mengetahui Hadits ini atau sudah mengetahui tetapi tidak mau memperdulikannya. 134. HR. Bukhari dan Muslim. Dengan demikian, ada perbedaan antara jawaban (di eramuslim.com) yang diberikan oleh Ustadz Ahmad Sarwat, Lc, yaitu "Membaca sebagian surat Al-Quran setelah membaca Al-Fatihah memang hanya disyariatkan pada dua rakaat pertama. Sedangkan untuk rakaat ketiga atau keempat, tidak ada pensyariatannya." Dengan apa yang ditulis oleh Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani tersebut, yaitu bahwa ada hadits [tentunya berkadar shahih] yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Muslim, yang dapat dijadikan hujjah tentang sunnah-nya membaca surah Al-Quran setelah Al Fatihah pada raka'at ketiga dan keempat. Apanya yang berbeda?? Ustadz Ahmad Sarwat Lc menuliskan "tidak ada pensyariatannya", sedangkan Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani menuliskan adanya hadits tersebut. Pendapat saya, jelas ini bukan perbedaan pendapat semata, karena ada hadits shahih yang dapat dijadikan landasan. Apakah ada rekan-rekan sekalian yang dapat memberikan ulasan lebih lanjut. Seandainya ada diantara anggota milis ini yang dapat meneruskan kepada ustadz Ahmad Sarwat Lc maka saya akan sangat berbahagia sekali tentunya, karena saya tidak mempunyai alamat kontak beliau secara langsung. Harapannya dapat menjadikan bahan pembahasan lebih lanjut, sehingga menjadi tambahan ilmu bagi kita. InsyaAllooh. Walloohu'alam. Wassalam, cNbM ---------------- Terlepas dari siapa Syaikh Albani, menurut Habib Munzir, pendapat mana yg benar atau minimal paling kuat, dan bagaimana dalilnya menurut Sunnah Rasulullah saw. [2] Berikutnya, utk tayammum, menurut madzhab Syafi'i dan hadits shohih, bagaimana cara menyapu bagian tangan, apakah cukup sampai pergelangan atau sampai sikut? Karena ada rekan dan ustadz yg menyatakan dgn referensi kitab Bulughul Maram, ada hadits yg menyatakan tayammum sampai pergelangan tangan. [3] Kemudian, terkait masalah batal wudhu. Apakah batal wudhu seseorang suami menyentuh istri, begitu pula kebalikannya? Bagaimana dalilnya menurut madzhab Syafi'i, baik Qoul Qodim atau pun Jadid? Karena dlm kitab-kitab fiqih Madzhab Syafi'i yg sederhana, dikatakan bahwa batal wudhu bila bersentuhan lawan jenis dgn kriteria sudah baligh, bukan mahrom abadi. Sedang suami boleh dan sudah menikah dgn istri, dlm arti lain bukan mahromnya. Bagaimana juga menurut madzhab lain, mana yg lebih rojih? [4] Selanjutnya utk sholat, bagaimana tata cara sujud, apakah pd saat sujud, selain kaki (jari kaki) dihadapkan ke arah Qiblat, kedua kaki dirapatkan (bertemu) atau direnggangkan? Karena dari banyak buku tata cara sholat dan thoharoh, ada hadits-hadits yg menerangkan dirapatkan (biasanya dilakukan oleh komunitas salafi/wahabi), ada juga yg direnggangkan (mayoritas di masyarakat kita). Mana yg lebih rojih menurut madzhab Syafi'i? Bagaimana pandangan madzhab lain? [5] Bagaimana bila muallaf dlm membaca doa atau tasbih dalam sholat, urutannya terbalik, apakah bid'ah? apakah batal sholatnya? Seumpama begini, misal baca doa di antara dua sujud - Robbighfirlii warhamnii wajburnii warfa'nii warzuqniii dst dibaca menjadi - Robbighfirlii warhamnii wajburnii warzuqnii warfa'niii. [6] Apa ada kitab fiqih terjemahan yg mudah dipelajari oleh muallaf, ringkas, dan merupakan summary dari penjabaran fiqih yg berlandaskan dalil-dalil yg kuat menurut madzhab Syafi'i? [7] Bagaimana pandangan Habib Munzir ttg kekuatan dan kelemahan Kitab Bulughul Marom bagi para murid yg ingin belajar? Juga bagaimana derajat atau kualitas penjabaran fiqih dalam Kitab Fiqih Sunnah karangan Sayyid Sabiq yg banyak dijadikan referensi bagi pelajar khususnya dalam komunitas PKS (Ikhwanul Muslimin) juga beberapa dari komunitas salafi (wahabi)? [8] Harapan kami, terutama dari rekan-rekan muallaf, majelis Rasulullah menerbitkan audio-video dan buku-buku yg ringkas menjabarkan tauhid terutama sifat 20, serta menjabarkan dan memberi contoh praktek Rukun Islam, terutama Thoharoh dan Sholat, yg tentunya mudah dipelajari oleh para muallaf. Demikian dari saya, mohon maaf bila mengganggu Habib Munzir. Was Salamu 'alaikum wr. wb., Nugroho Laison (nugon) |
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
munzir | Re:Pertanyaan seputar Sholat dan Thoharoh - 2008/05/08 21:26Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Cahaya kemuliaan Nya swt semoga selalu menerangi hari hari saudaraku dalam kebahagiaan, 1. dalam madzhab syafii terdapat dua pendapat, yaitu disunnahkan membaca surat selain fatihah pada rakaat ketiga dan keempat. dan pendapat kedua tidak disunnahkan melakukannya, karena mereka berkata bahwa ucapan Imam syafii dan lainnya itu adalah dimaksudkan untuk masbuq yg mengikuti imam pada rakaat ketiga dan keempat, maka mereka tetap disunnahkan membaca surat karena masbuq masih rakaat pertama atau kedua dijelaskan oleh Hujjatul Islam Al Imam Nawawi pada kitabnya Almajmu'. bahwa dua pendapat ini dalam madzhab syafii, namun yg lebih shahih adalah yg tidak menyunnahkan surat pada rakaat ketiga dan keempat dan aku berfatwa dengan yg mengatakannya tidak disunnahkan (Al Majmu' Linnawawi) 2. berkata Hujjatul Islam Al Imam Nawawi bahwa terdapat dua riwayat dalam hal ini, Al Imam syafii, Imam Malik, dan Imam Hanafi mengambil hadits shahih bahwa tayammum adalah pada wajah dan tangan hingga siku, dan Imam Ahmad mengambil hadits shahih bahwa tayammum pada wajah dan kedua telapak tangan. (Syarah nawawi ala shahih Muslim Bab Tayammum) 3. berkata Imam Nawawi, bahwa dalam Madzhab kita (Assyafii madzhab beliau), bahwa bersentuhan kulit pria dan wanita dewasa non muhrim membatalkan wudhu, berlandaskan pada firman Allah : "Aw laaamastumunnisaa", dan berlandaskan hadits shahih riwayat Ibn Umar ra bahwa Rasul saw bersabda : Barangsiapa yg mencium istrinya dan menyentuhnya maka baginya berwudhu. mengenai pendapat madzhab lain adalah berlandaskan beberapa hadits shahih bahwa Rasul saw mencium istrinya dan menyentuh kaki mereka saat shalat dan Rasul saw tak berwudhu lagi, namun kita berpendapat bahwa Rasul saw menciun istrinya itu adalah dengan kain penutup (jilbabnya) dan bukan bersentuhan langsung, demikian pula saat beliau saw mengangkat kakiistrinya yg menghalanginya saat shalat, adalah tidak bersentuhan dg kulitnya langsung, dan hadits yg menguatkan sentuhan dua kulit tidak membatalkan adalah hadits dhoif, dan tak ada hadits shahih yg mensharihkan bersentuhan dua kulit tanpa kain (ha'il). (Al Majmu'Linnawawi Bab Wudhu). pendapat madzhab lain adalah bersentuhan tidak batal kecuali jika dengan syahwat, dan madzhab lainnya bersentuhan tidak batal kecuali disengaja, dan madzhab lain berpendapat bersentuhan tidak batal sama sekali. mengenai mana yg paling shahih maka masing masing madzhab akan menagatakan pendaoatnya yg lebih kuat, dan demikian kejelasana Imam Nawawi bahwa yg terkuat adalah madzhab syafii. 4. dalam madzhab syafii menghadapkan jari jari ke kiblat adalah sunnah, dan merenggangkan kedua paha saat bersujud, dan berkata shohib Aunulma'bud mengenai hadits riwayat Abu dawud bahwa nabi saw memerintahkan untuk merapatkan paha, namun ini bertentangan dg hadits riwayat Abu dawud pula yg meriwayatkan bahwa Rasul saw memerintahkan untuk membuka kedua paha saat bersujud dan tidak menjadikan paha mendukung beban perutnya, dan bahwa Imam Assyaukani merujuk pada hadits Abi Humaid bahwa Rasul saw mengajarkan membuka kedua pahanya, dan tak ada ikhtilaf dalam hal ini. pendapat sama pada Madzhab Imam Ahmad dan Abu hanifah (hanafi). 5. bacaan bacaan itu sunnah, selain fatihah dan tahiyyat, maka tak dibacapun tetap sah shalatnya namun ia kehilangan pahala sunnah. 6. kitab fiqih yg dikeluarkan oleh departemen agama kita berupa panduan shalat, itu berlandaskan madzhab syafii. 7. Bulughul maram adalah salah satu dari ribuan kitab hadits, namun Bulughul Maram adalah kumpulan dari beberapa riwayat yg dibuat oleh Imam Ibn Hajar Al Asqalaniy, beliau adalah salah seorang pakar hadits, dan tentunya jauh diatas derajat Sayid Sabiq. selayaknya kita berpegang pada satu madzhab, bukan mencari yg paling shahih, karena kesemua Imam Madzhab empat adalah dipercaya oleh ribuan muhaddits dan pakar hadits bahwa mereka berpegangan pada riwayat shahih. tak ada yg dhoif dari 4 imam besar itu, karena jika mereka dhoif dan tak mengerti hadits maka tak akan diakui sebagai Imam Madzhab oleh ribuan ahli hadits dimasanya. seorang pakar hadits mestilah mencapai derajat ALhafidh, yaitu telah hafal 100.000 hadits berikut sanad dan hukum matannya, sedangkan sayid sabiq hanya menukil saja dan ia tak sampai ke derajat Alhafidh. diatasnya terdapat derajat Hujjatul Islam, yaitu hafal 300.000 hadits dengan sanad dan hukum matannya, demikianlah Imam Nawawi,Imam Ibn Hajar Al Asqalaniy, mengenai Imam Madzhab mereka sudah lebih lagi, Imam Amad bin Hanbal ia hafal 1 juta hadits berikut sanad dan hukum matannya, dan ia adalah murid Imam Syafii, maka jelaslah keluasan Ilum syariah Imam Imam Madzhab itu, dan selayaknya kita mengikuti Madzhab setempat, jika kita di wilayah madzhab hanafi maka janganlah berkeras dengan madzhab syafii, ikutilah masyarakat setempat hingga tak menimbulkan perpecahan, demikianpula jika kita di wilayah madzhab Syafii, tak layaknya kita berkeras dengan madzhab lainnya hingga menimpbulkan perpecahan, berbeda dengan wahabi yg selalu memang menimbulkan per[ecahan dimana mana. terimakasih atas sarannya saudaraku Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, Wallahu a'lam
| |||||
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
munzir | Re:Pertanyaan seputar Sholat dan Thoharoh - 2008/05/10 14:11alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, cinta dan rindu yg berpadu pada Dzat Allah swt semoga selalu berpijar pada anda dengan cahaya kebahagiaan cara yg benar adalah merentangkannya sejajar dg paha dan pinggir badan, tidak menyatukannya seperti huruf V, tapi seperti II, demikian sanad kita kepada Rasul saw dari Guru Mulia kita. merapatkan paha dan kaki saat sujud adalah sunnah bagi kaum wanita, demikian dalam madzhab syafii. mengenai buku tsb tentunya sudah banyak di semua toko buku, judulnya adalah : tuntunan shalat. atau boleh juga anda berujuk pada kita AL Adzkar, oleh Hujjatrul Islam Al Imam Nawawi, ia sudah diterjemahkan. mengenai buku sayid sabiq, terus terang saja saya kurang simpati, karena penulsi buku itu tak bermadzhab, dan ia tak mempunyai sanad pula, hanya menukil nukil dari buku buku lain lalu berfatwa, maka salahnya akan lebih banyak dari betulnya, karena ia tak punya guru pembimbing. mengenai hadir di majelis yg membahasnya, saran saya lebih baik anda hadir di majelis guru guru yg jelas madzhabnya, madzhab apapun dia, dan jika mungkin maka carilah yg betul betul ulama, shalih dan bertakwa serta mengamalkan ilmunya, sehingga ada puas memanut gerak geriknya yg hampir tak pernah ada yg tak menyimpang dari sunnah dan sanad guru guru kepada Rasul saw. Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, Wallahu a'lam
| |||||
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
munzir | Re:Pertanyaan seputar Sholat dan Thoharoh - 2008/07/04 02:16alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda saudaraku yg kumuliakan, Berikut ini daftar pertanyaannya: 1. Saudaraku yg kumuliakan, Cara shalat sunnah yg afdhal adalah 2 rakaat 2 rakaat, demikian dalam madzhab syafii dan demikian yg paling shahih, namun adapula riwayat lainnya menyambung lebih dari dua rakaat, namun hanya dengan satu tahiyyat dan salam, dan tak teriwayatkan pada hadits shahih bahwa Rasul saw menyambung shalat sunnah lebih dari dua rakaat dengan dua tahiyyat. Dalam madzhab syafii dan berdasarkan hadits shahih Rasul saw tak pernah melakukan shalat sunnah lebih dari dua rakaat dengan dua tahiyyat, betul dalam madzhab hambali demikian, namun landasannya adalah hadits dhoif 2. Masbuk duduk dengan duduk dg posisi duduk tahiyyat awwal, sebab makmum yg ini akan berdiri lagi, ia tak mesti mengikuti imam dalam hal ini, karena ia tak ikut imam untuk bersalam, namun boleh pula duduk dengan posisi tahiyyat akhir, namun itu akan menyulitkannya untuk berdiri, dan dalam hal ini tak ada perbedaan antara shalat subuh dan lainnya dalam hal ini adalah ijtihad para Imam dan bukan berlandaskan dalil hadits. 3. Shalawat pada nabi saw merupakan rukun shalat pada seluruh madzhab, namun shalawat pada keluarga Nabi saw sunnah pada madzhab syafiii, dan berbeda beda pada masing masing madzhab 4. Mengenai masalah menggerakkan jari dalam tasyahhud ini tidak ada kewajiban berbuat demikian, dan hal itu sunnah, bila tak dilakukan maka tak membatalkan shalat, Berikhtilaf para Imam Madzhab dalam hal ini : Menunjukkan jari telunjuk saat tahiyyat merupakan sunnah Rasul saw, demikian diriwayatkan dalam shahih Muslim, lalu dijelaskan bahwa khilaf antara empat Imam Madzhab mengenai caranya sbg br : Menurut Imam Malik, jari telunjuk digerakkan kekiri dan kekanan. Menurut Imam Syafii jari telunjuk menunjuk saat ucapan ILLALLAH, dan tidak menggerak2kannya Menurut Imam Hanafi mengangkat jari telunjuk saat ucapan LAA ILAAHA, lalu menjatuhkannya sejajar lurus saat ucapan ILLALLAH Menurut Imam Hanbali bahwa telunjuk menunjuk setiap mengucapkan lafadz Allah. (Syarh Ibanatul Ahkam hal 435/436) Kedua riwayat, yaitu menggerak2kan jari telunjuk dan tak menggerak2kannya merupakan kabar yg shahih menurut Imam Baihaqi, namun tidak menggerak2kannya merupakan hal yg lebih mantap utk khusyu. (Syarh Imam Al Baijuri Ahkam shalat hal 255). Menggerakkan jari jari tidak membatalkan shalat, demikian ittifaq 4 madzhab. 5. Sedekap ini bukan merupakan rukun shalat, bila tak dikerjakan tak membatalkan shalat, yg merupakan rukun adalah berdiri dalam shalat wajib bagi yg mampu dan membaca Fatihah padanya, dan berkata Imam Syafii bahwa yg paling shahih adalah menaruh tangan kiri diatas pusar, dan tangan kanan diatasnya, bukan kekiri atau kekanan 6. Rasul saw berwudhu setelah makan daging onta, dan dalam madzhab syafii hal itu tak membatalkan shalat namun sunnah berwudhu. 7. berbicara saat berwudhu tak membatalkan wudhu, demikian pula saat mandi Junub, namun sebagian ulama syafii mengatakannya makruh, Mengenai buang air kecil atau besar atau keluar angin dari dubur saat mandi junub, hal itu tak membatalkan mandi junub, tapi tentunya ia mesti berwudhu jika akan melakukan shalat Mandi junub boleh tanpa wudhu. Mandi junub sudah mencakup wudhu, anda mandi junub tanpa wudhu maka boleh langsung shalat, asal tak berbuat hal hal yg membatalkan wudhu, seperti hal hal yg ditanyakan diatas, juga jangan menyentuh qubul dan dubur dengan telapak tangan, Bagaimana cara mandi junub tanpa menyentuh qubul dan dubur?, caranya anda membasuh tubuh bagian depan 3x, sentuh qubul dan dubur dengan kedua telapak tangan tak apa2, jika sudah merata, baru membasuh tubuh bagian kanan 3x, nah.. jika sudah membasuh yg ketiga kalinya ini maka jangan lagi menyentuh qubul dan dubur dengan tangan kanan, Tangan kiri masih boleh menyentuh qubul dan dubur karena ia belum anda basuh tuk junub, lalu setelah itu anda membasuh bagian 3 kiri 3X, dan jangan menyentuh qubul dan dubur lagi dengan telapak tangan kirinya, jika ia menyentuhnya, maka ia mesti berwudhu jika akan shalat dll. 8. Najis tidak membatalkan wudhu, demikian dalam madzhab syafii tidak ada dalilnya pula yg mengatakan menyentuh najis harus bertayammum lagi, dan dalam madzhab syafii bahwa yg membatalkan tayammum adalah hal hal yg membatalkan wudhu. 9. Najis yg kering, suci hukumnya jika bersentuhan, dg kaidah fiqih yg masyhur, najis kering bersentuh dg yg kering, maka suci tanpa ada ikhtilaf lagi. Beda antara kering.., dengan kering sendiri yg berawal basah, jika berawal basah maka mesti disucikan dengan air, Mengenai istinja, maka hukumnya berbeda, sah dengan tisu, namun dg syarat najis itu tak berpindah, misalnya air seni menetes kepaha, maka tak bisa disucikan dg tisu, namun mesti dibasuh, jika ia hanya pada ujung penis maka bisa disucikan dg tisu, demikian pula buang air besar, jika masih di bibir dubur maka bisa disucikan dg tisu, jika terkena ke paha atau anggota tubuh lainnya maka tak bisa disucikan dg tisu, masalah terkena anjing, juga babi, dalam madzhab syafii mesti disucikan dg air lumpur 7X, dalam madzhab hanafi anjing tidak najis, namun babi merupakan jumhur seluruh madzhab atas najisnya, dalam madzhab syafii tidak suci kecuali dengan air dan debu, atau sebaiknya dg air lumpur, abu gosok tidak termasukm mensucikan kecuali dari tanah dan air. 10. dalam madzhab syafii boleh berwudhu dengan air kurang dari dua kulak, namun tak boleh ada najisnya, dan dua kulak adalah 60cm3 (pxlxt) Air yg mengalir dan padanya terdapat bangkai, maka yg suci adalah yg dibelakang bangkai, sebab air mengalir mesti mendahului bangkai, maka yg didepannya lah yg najis, dan yg dibelakangnya yg suci, 11., mengenai bacaan shalat, selama bukan rukun, yaitu selain fatihah dan bacaan tahiyyat, maka ia boleh tak dibaca, atau dibalik, hal itu tak membatalkan saat, dan tidak berdosa Maaf telambat menjawab.., monggo ditanyakan lagi jika anda terbentur masalah, saya siap insya Allah., Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, Wallahu a'lam
| |||||
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
No comments:
Post a Comment